16 February 2018

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN (Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018)


PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN (Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal : 15 Februari 2018)
Berdasarkan Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018
Berikut disampaikan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan

A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes
online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes
bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus
pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan
diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

B. Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat
http://simpkb.id.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG
yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada
ijazah S-1/D-IV.
b. “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
c. “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan
(plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal

No
Kegiatan
Waktu
1
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
17 Februari – 2 Maret 2018
2
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP
19 Februari – 5 Maret 2018
3
Penetapan TUK oleh LPMP
19 – 21 Februari 2018
4
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP
6 – 10 Maret 2018
5
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru
12 - 14 Maret 2018
6
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK
20 - 31 Maret 2018


BACA DAN UNDUH SURAT EDARAN DAN LINIERITAS KUALIFIKASI S-1/D-IV DENGAN PROGRAM STUDI PPG DALAM JABATAN KLIK DI SINI

BACA SOAL DAN PEMBAHASAN PERSIAPAN PRETES PPG KLIK DI SINI

0 komentar:

Post a Comment