A. Persyaratan Peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru
yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan
terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di
bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG
namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru
tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada
Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia
akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran
dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Perihal guru yang belum
mengikuti UKG atau telah mengikuti UKG namun dengan mata pelajaran/paket
keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut dapat mengikuti UKG
dengan menggunakan sIstem UKG tahun 2015, untuk mendapatkan peta profil
kompetensi guru.
Mekanisme pelaksanaan UKG adalah sebagai
berikut:
a. Dinas menginventarisasi data guru yang
belum memiliki peta profil kompetensi
b. Dinas melalui SIM Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan mengusulkan pelaksanaan UKG bagi guru yang belum
memiliki peta profil kompetensi ke UPT wali
c. UPT mendapatkan notifikasi usulan
guru yang akan mengikuti UKG
d. UPT melakukan koordinasi dengan tim
sistem UKG GTK untuk mendapatkan reginfo dan proginfo
e. UPT mendistribusikan reginfo dan
proginfo ke Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
f. Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota
mendistribusikan reginfo dan proginfo ke TUK
g. UPT bersama Dinas Pendidikan
Prov./Kab./Kota menyelenggarakan UKG pada TUK yang telah ditentukan sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati.
Peserta
dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setelah peta
profil kompetensi hasil UKG dipublikasikan oleh Ditjen GTK melalui SIM
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
B. KEWAJIBAN PESERTA PKB
Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan
setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu
tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan
dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
C. KEAKTIFAN PESERTA PADA PROGRAM PKB
Peserta
diupayakan aktif mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Bagi
peserta yang tidak aktif akan segera diberi peringatan dan apabila peringatan
tidak ditindaklanjuti oleh peserta tersebut, maka peserta yang bersangkutan
tidak direkomendasikan untuk mengikuti tes akhir.
BACA PETUNJUK TEKNIS PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017
MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI
BACA 50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PKB
MODUL LENGKAP, SOAL KK PROFESIONAL BACA DI SINI
MODUL LENGKAP, LK, SOAL KK PEDAGOGIK BACA DI SINI
wah makin mantap dengan Guru Pembelajar Online
ReplyDeletebanyak orang bercita-cita menjadi Guru Pembelajar 2017 dengan adanya progaram ini..
Delete👍👍
ReplyDelete