05 April 2017

RUANG LINGKUP MATERI KOMPETENSI PEDAGOGIK

(BERDASARKAN PERMENDIKNAS 16/2007)

1.      Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4.      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10.  Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran (Refleksi Pembelajaran dan PTK)


BACA JUGA
1. PEMETAAN KOMPETENSI PEDAGOGIK, SOAL, DAN MATERI UTN

2. KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU TK/PAUD/RA

3. KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU KELAS SD/MI

4. KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU MAPEL SD/MI, SMP, SMA/SMK/MA/MAK

UNTUK PERSIAPAN UTN 2017 BACA SOAL UTN 2017 DAN PEMBAHASAN BACA DI SINI


0 komentar:

Post a Comment