Showing posts with label PKB GURU PEMBELAJAR. Show all posts
Showing posts with label PKB GURU PEMBELAJAR. Show all posts

23 June 2018

MODA TATAP MUKA PENUH DAN TATAP MUKA DAN BELAJAR MANDIRI PADA PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018


MODA TATAP MUKA PENUH DAN TATAP MUKA DAN BELAJAR MANDIRI PADA PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru dikembangkan Ditjen GTK dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Guru (SKG) yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus, Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Program Diklat Guru bagi guru kelas, guru mapel umum dan guru BK di semua jenjang pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan peta kompetensi guru yang dibagi menjadi 10 kelompok kompetensi. Peta kompetensi guru tersebut dikembangkan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dalam SKG. Selanjutnya, dari 10 kelompok kompetensi dikembangkan kisi-kisi soal UKG, dan untuk masing-masing kelompok kompetensi dikembangkan juga modul. Hasil UKG menjadi acuan dalam penilaian diri (self assessment) bagi guru tentang kompetensinya sehingga dapat menetapkan modul kelompok kompetensi mana yang dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensinya, dan menjadi acuan bagi penyelenggara Program Diklat untuk melakukan analisis kebutuhan. Di akhir program diklat, guru mengikuti post test. Hasil post test bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Program Diklat Guru bagi guru kejuruan di SMK dilaksanakan menggunakan modul sesuai unit-unit kompetensi yang terdapat pada klaster tertentu di Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV. Hasil evaluasi diri terhadap setiap unit kompetensi yang terdapat pada setiap klaster menjadi penentu untuk menetapkan klaster yang perlu ditingkatkan kompetensi profesionalnya. Program diklat bagi guru kejuruan diakhiri dengan asesmen. Hasil asesmen bagi guru adalah cerminan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun bersangkutan.
Alur pengembangan program diklat guru dapat dilihat pada Gambar 2.1 berikut.

 Program Diklat Guru dilaksanakan menggunakan moda tatap muka dan dapat dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Moda tatap muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, kuis, praktik, dan penugasan.
Moda tatap muka dapat dilaksanakan dengan dua alternatif, yaitu: 1) tatap muka penuh dan 2) tatap muka dan belajar mandiri.
1. Tatap Muka Penuh
Program Diklat Guru dengan pola tatap muka penuh adalah kegiatan pelatihan yang seluruh alokasi waktu pembelajarannya dilaksanakan secara tatap muka antara peserta dan fasilitator. Pada pola tatap muka penuh, peserta mengikuti pelatihan selama 60 JP bagi Guru Mata Pelajaran, Guru TK, Guru PLB, Guru
Kelas SD, dan Guru BK untuk menyelesaikan 2 Kelompok Kompetensi (dua modul pedagogik dan dua modul profesional). Sedangkan bagi Guru Kejuruan, pelatihan selama 150 JP untuk pandalaman materi pedagogik, pendalaman materi profesional serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada 2 (dua) klaster tertentu sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
2. Tatap Muka dan Belajar Mandiri
Program Diklat Guru pola tatap muka dan belajar mandiri adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan dengan belajar mandiri. Kegiatan tatap muka di awal kegiatan diberi istilah In Service Learning 1 atau In-1, sementara kegiatan tatap muka di akhir kegiatan diberi istilah In Service Learning 2 atau In-2. Kegiatan On the Job Learning (On) adalah kegiatan belajar mandiri yang merupakan kelanjutan dari proses kegiatan In-1.
a) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru TK, Guru PLB, Guru Kelas SD, Guru Mapel dan Guru BK Kegiatan pembelajaran ini terdiri atas kegiatan In-1, kegiatan On, dan kegiatan In-2, dengan pola 20JP-20JP-20JP (20-20-20) atau 20JP-30JP- 10JP (20-30-10).
b) Pola Tatap Muka dan Belajar Mandiri bagi Guru Kejuruan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi guru kejuruan menggunakan pola seperti pada gambar 2.2.

Penjelasan Gambar 2.2 di atas adalah sebagai Berikut.
1) Analisis Kebutuhan Pelatihan dan Penetapan Peserta
Analisis kebutuhan pelatihan dan penetapan peserta dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait: 
a) kompetensi keahlian yang menjadi prioritas
b) Jumlah guru yang akan melaksanakan uji Kompetensi Keahlian (UKK) awal dan klaster yang akan diujikan
c) Jumlah guru yang sebelumnya telah melakukan uji kompetensi keahlian dan memiliki sertifikat keahlian dari LSP P2, LSP P# atau sertifikat keahlian lainnya.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat keahlian dari LSP P2, LSP P3 atau sertifikat keahlian lainnya, maka sertifikat keahlian yang dimiliki tersebut dapat diakui, jika:
· Sertifikat keahlian masih berlaku
· Unit kompetensi yang dinyatakan kompeten pada sertifikat tersebut, ekivalen pada unit kompetensi yang akan diujikan sesuai skema KKNI Level IV yang telah ditentukan.Selain itu, pada kegiatan analisis kebutuhan diklat, peserta guru kejuruan diharapkan akan memperoleh informasi tentang:
a) pola pendampingan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK di sekolah.
b) jadwal pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi keahlian.
c) informasi teknis terkait kegiatan mandiri secara terstruktur pada
kompetensi keahlian yang harus dipelajari dan diselesaikan oleh guru sebagai peserta program Diklat.
2) Tugas Mandiri Terstruktur (Klaster Pertama dan Kedua) di SMK
Tugas mandiri terstruktur di SMK merupakan kegiatan On the Job Learning (On), di mana peserta guru kejuruan mempelajari materi unit-unit kompetensi pada klaster pertama dan kedua yang telah ditentukan secara mandiri di sekolah, masing-masing selama 10 hari (minimal 2 JP/hari) setiap klaster.
3) Pelatihan dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Pelatihan merupakan kegiatan yang dilakukan secara tatap muka antara peserta dengan fasilitator di tempat pelatihan yang ditentukan selama 10 hari dilanjutkan dengan pelaksanaan uji kompetensi keahlian untuk 2 (dua) klaster. Alokasi waktu total kegiatan pelatihan adalah 150 JP menggunakan struktur program seperti pada Tabel 3.6.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan moda tatap muka dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru.
(Pedoman Umum Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru Tahun 2018).

22 June 2018

DOWNLOAD JUKNIS PEDOMAN UMUM PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018


DOWNLOAD JUKNIS PEDOMAN UMUM PROGRAM PKB MELALUI PROGRAM DIKLAT GURU TAHUN 2018 
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru yang selanjutnya disebut Program Diklat Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan (Ditjen GTK) dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya. 

22 July 2017

PANDUAN MENGEDIT FOTO AGAR DAPAT TERSIMPAN DAN TERCETAK PADA KARTU ANGGOTA POKJA-KOMUNITAS PKB



Ukuran foto agar dapat tersimpan dan tercetak dalam KARTU ANGGOTA POKJA pada SIM PKB adalah 250 x 250 pixel.
Di bawah ini langkah-langkah mengedit foto agar dapat tersimpan dan tercetak pada KARTU ANGGOTA POKJA pada SIM PKB
Panduan Cara Edit / Ubah Foto Profil di Aplikasi SIM PKB

1.     Login dengan menggunakan Username dan Password aplikasi SIM PKB yang didapat dari Ketua Komunitas dari guru pada laman  app.simpkb.id

2.     Setelah berhasil masuk/login pada laman SIM PKB Anda, silahkan klik pada menu “Profilku”.
3.     Kemudian pada laman Kelola Profilku pilih tanda pena (Ubah Foto), maka akan tampil fitur unggah foto profil dari komputer Anda. Pilih foto dari komputer Anda kemudian klik tombol “Simpan”. Ingat, file foto yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 250 pixel (100 Kb).

BACA CARA CETAK KARTU ANGGOTA POKJA


12 June 2017

09 June 2017

8 (DELAPAN) TAHAPAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) TAHUN 2017


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru TK, SD, SLB, SMP, SMA/SMK, dan Bimbingan Konseling dilakukan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut.

1.      Workshop Tim Pengembang

2.      Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur

3.      Penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu

4.      Pembekalan Narasumber Nasional/Pengampu

5.      Penyegaran Instruktur Nasional (IN)/Mentor

6.      Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor

7.      Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

8.      Evaluasi dan Pelaporan



Gambar Tahapan Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
   

Penjelasan tahapan Program PKB dapat dilihat pada tabel berikut

no
Kegiatan
strategi
1
Workshop Tim
Pengembang
Kegiatan terdiri dari:
- Workshop 1: penyusunan draft
- Workshop 2: pembahasan dan penyempurnaan
- Workshop 3: finalisasi dan validasi
Pola 30 JP (1 JP @60 Menit) selama 3 hari
untuk setiap workshop
Peserta: Tim Pengembang Perangkat
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan di Tingkat Nasional
Hasil: Perangkat untuk Penyegaran
NS/Pengampu dan Penyegaran IN/Mentor
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK
Output: perangkat untuk Penyegaran
NS/Pengampu dan IN/Mentor
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
2
Penyamaan Persepsi Strategi Penyegaran/ Pembekalan
Narasumber Nasional/Pengampu dan Instruktur Nasional/Mentor
Pola 30 JP (1 JP @45 Menit)
Fasilitator: Tim Pengembang Perangkat
Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan di Tingkat Nasional
Peserta: pengembang modul yang akan
menjadi fasilitator pada penyegaran
narasumber/pengampu sesuai kebutuhan;
perwakilan dari setiap UPT.
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK dan/atau oleh
masing-masing PPPPTK/LPPPTK KPTK
sesuai dengan mapel masing-masing.
Output: Tersedianya fasilitator untuk kegiatan
penyegaran/ pembekalan narasumber nasional /pengampu; tersedianya widyaiswara yang mampu mensosialisasikan perangkat untuk penyegaran/pembekalan NS/Pengampu dan IN/Mentor tahun 2017 di tingkat UPT
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
3
Penyegaran Narasumber
Nasional/Pengampu
Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP
(1 JP @45 menit)
Fasilitator: Pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP,
tim pengembang lainnya yang telah
mengikuti penyamaan persepsi strategi
penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan
IN/mentor.
Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang mendapat predikat minimal baik pada
Pembekalan Narasumber Nasional/ Pengampu tahun 2016.
Dilaksanakan oleh masing-masing Direktorat
terkait di lingkungan Ditjen GTK atau
didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK
KPTK.
Output: Tersedianya Narasumber
Nasional/Pengampu sesuai kriteria yang
mampu memfasilitasi kegiatan penyegaran/ pembekalan Instruktur Nasional/Mentor
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
4
Pembekalan Narasumber
Nasional/Pengampu
Menggunakan pola 100 JP (1 JP @45 Menit)
Fasilitator: Pengembang perangkat Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
di Tingkat Nasional; atau Widyaiswara, PTP,
tim pengembang lainnya yang telah
mengikuti penyamaan persepsi strategi
penyegaran/pembekalan NS/ pengampu dan
IN/mentor.
Peserta: widyaiswara, PTP, dosen, dan guru
yang memenuhi kriteria sebagai NS/Pengampu yang belum mengikuti Pembekalan Narasumber/ Pengampu pada tahun 2016.
Dilaksanakan oleh Ditjen GTK atau
didelegasikan kepada PPPPTK/LPPPTK
KPTK (jika masih dibutuhkan).
Output: Tersedianya NS/Pengampu sesuai
kebutuhan
Tempat : PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
5
Penyegaran Instruktur
Nasional (IN)/Mentor
Menggunakan moda tatap muka pola 60 JP
(1 JP @45 menit)
Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang telah mengikuti penyegaran Narasumber Nasional/ Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional.
Peserta: guru yang mendapat predikat
minimal cukup pada Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor tahun 2016.
Dilaksanakan oleh masing-masing PPPPTK
dan LPPPTK KPTK
Output: Tersedianya Instruktur Nasional/
Mentor sesuai kriteria yang mampu
memfasilitasi peserta Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas
pemerintah lainnya, atau hotel dengan
menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
6
Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor
Menggunakan moda tatap muka Pola 100 JP
(1 JP @45 Menit)
Fasilitator: widyaiswara, PTP, dosen, guru
yang telah mengikuti penyegaran Narasumber Nasional/Pengampu tahun 2017; atau tim pengembang perangkat Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Tingkat Nasional.
Peserta: Guru yang memenuhi syarat
sebagai IN/Mentor yang belum mengikuti
Pembekalan Instruktur Nasional/Mentor pada
tahun 2016.
Agar di setiap komunitas pokja tersedia
IN/Mentor, jika pada suatu komunitas tidak
terdapat IN/Mentor atau guru yang memenuhi syarat sebagai IN/Mentor, maka guru dengan nilai UKG 2015 tertinggi di komunitas tersebut dapat diusulkan sebagai peserta Pembekalan Instruktur
Nasional/Mentor.
Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK sesuai bidangnya.
Output: Tersedianya IN/Mentor sesuai
Kebutuhan
Tempat: PPPPTK/LPPPTK KPTK, fasilitas pemerintah lainnya, atau hotel dengan menjunjung prinsip efisiensi anggaran.
7
Pelaksanaan Program
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
Moda Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1. Moda Tatap Muka :
- untuk guru kelas dan guru mapel non kejuruan menggunakan pola 60 JP untuk dua kelompok kompetensi
- untuk guru kejuruan menggunakan pola 100 JP untuk satu kelompok kompetensi
2. Moda Daring Murni dan Daring Kombinasi menggunakan pola 60 JP untuk satu kelompok kompetensi dan dilakukan selama 4 minggu.
Fasilitator:
1. Moda Tatap Muka: Instruktur Nasional
2. Moda Daring: Pengampu dan/atau Mentor
Peserta: guru sesuai dengan kriteria sbb:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan
terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65)
2. Teregistrasi di dalam Komunitas GTK
pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta moda daring murni dan daring kombinasi)
Dilaksanakan oleh PPPPTK/LPPPTK KPTK atau oleh Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan PPPPTK/LPPPTK
Output: tersedianya guru yang kompeten di
bidangnya.
Tempat: kelompok kerja KG/KKG/MGMP/MGBK), PPPPTK/ LPPPTK KPTK atau tempat lain yang ditetapkan.
8
Evaluasi dan Pelaporan
Evaluasi dilakukan untuk memperoleh data
mengenai relevansi, efisiensi, efektivitas,
hasil akhir (outcome), dampak serta
keberlajutan dari penyelenggaraan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Setiap UPT wajib membuat laporan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kepada GTK.

  

Penjadwalan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilihat pada tabel berikut.



Sumber Pedoman Umum Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Draf Final) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Tahun 2017




50 ISTILAH DAN AKRONIM PADA PROGRAM PKB –GURU PEMBELAJAR- TAHUN 2017

Berikut disajikan daftar istilah dan akronim disertai dengan pengertian dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

Sebagaimana telah diketahui bahwa pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Ada beberapa istilah yang mungkin masih asing dan belum dipahami oleh sebagian Bapak/Ibu.

Misalnya

1.      Komunitas GTK: Komunitas yang telah terdaftar dan teregistrasi secara resmi di SIM Pembinaan Karier Guru

2.      Learning Management System(LMS): Sistem manajemen pembelajaran secara elektronik, misalnya moodle, dan blackboard

3.      Mentor : Guru yang membimbing peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring kombinasi.

4.      Moda daring kombinasi: Model pembelajaran bagi guru yang dilakukan secara daring dan tatap muka dengan didampingi oleh mentor serta difasilitasi oleh pengampu

5.      Smiley face: Instrumen untuk mengukur reaksi peserta terhadap proses pembelajaran, berupa “kepuasan peserta”


Di bawah ini 50 (lima puluh) istilah dan akronim pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang merupakan kelanjutan Program Guru Pembelajar.







07 June 2017

10 TANYA JAWAB PKB- GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -BANDUNG


PP 10 PERTANYAAN PKB -GURU PEMBELAJAR
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?
a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melakukan UKG
6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan?
BUKU SAKU GURU
PERTANYAAN DAN JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

1.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan
instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru
yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok
kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG
atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang
tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan
menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang
mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring
kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk
menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam
satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan
moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.


3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan.
SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat
pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.


4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id

5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan
melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register


Setelah selesai melakukan registrasi, Anda akan diminta untuk mencetak lembar berikut.


B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan
langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk
dilakukan RESET PASSWORD.
1. Ketua Komunitas
2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH
INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata
Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya
ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan
Mata Pelajaran di SIM PKB:
1. Guru login ke SIM PKB
2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan
Mapel terlebih dahulu.

3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik
SIMPAN.
4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran
data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.


8.
BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai
dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan
pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam
mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.


3. Klik SIMPAN.


B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan
dengan langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
3. Klik Pilih
4. Klik SIMPAN.


Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik
SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak
SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi
Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang
dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah
menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan
TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal
atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi),
atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di
wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua
Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.


2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta
guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
BACA JUGA VALIDASI DAN VERIFIKASI DATA GURU

9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi
Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

BACA PESERTA PROGRAM PKB

BACA PERSIAPAN TES KOMPETENSI PEDAGOGIK

BACA PERSIAPAN TES MAPEL BAHASA INDONESIA
Catatan:
§ Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan
perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status
Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK
DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka
Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan
pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG